
Eksekusi mati kepada para
pengedar dan gembong narkoba
menyisakan pro kontra. Para pihak
yang kontra hukuman mati melihat
eksekusi mati sebagai tindakan
yang tidak manusiawi, bermain
Tuhan dan tidak menyelesaikan
masalah. Wakil Ketua Komisi 8 DPR
RI Ledia Hanifa yang
membidangi Agama, Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak tidak sepakat
dengan hal tersebut.
Menurut Ledia efek kekejaman
penyalahgunaan narkoba harus
dilihat secara luas. “Yang digilas
oleh perkara narkoba ini lintas
wilayah, lintas budaya, lintas
agama, lintas demografi. Mau tua,
muda, laki-laki, perempuan, kaya,
miskin, berpendidikan atau tidak,
beragama atau tidak, kalau sudah
kena penyalahgunaan narkoba,
entah karena suka, terpaksa,
terjerat, terjebak, habis sudah.
Hartanya, fisiknya, hubungan
kekerabatannya hingga moral dan
perilaku kesehariannya. ”
Aleg PKS ini mengingatkan dalam
konteks kehidupan masayarakat
Indonesia yang berkeTuhanan,
nilai-nilai relijius masih menjadi
dasar bertindak. Amar maruf nahi
munkar adalah landasannya
termasuk dalam menjaga generasi
danmenghindari kerusakan di
tengah masyarakat.
“Menghentikan kerusakan bisa
melalui banyak jalan, tentu sesuai
tahapan hukum dan pengadilan
yang berlaku. Kembali pada
penyalahgunaan narkoba, lihat
pada data betapa banyak orang
menjadi pencuri, pelaku kekerasan
dalam rumah tangga, pelaku tindak
pidana, pesakitan dan bahkan
hilang akal karena narkoba. Lebih
miris, korban anak pun sangat
banyak dan meningkat dari tahun
ke tahun.” katanya
Ledia lantas mengutip data Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) yang menunjukkan pada
2011 hingga 2014 tren
penyalahgunaan narkoba pada
anak-anak di bawah 17 tahun
mengalami peningkatan sekitar 400
persen dengan angka pengaduan
penyalahgunaan narkoba pada
anak pada 2011 sebanyak 12 kasus,
pada 2012 sebanyak 17 kasus, 2013
sebanyak 21 kasus, dan tertinggi
pada 2014, yakni 42 kasus
Begitu pula anak yang menjadi
pengedar narkoba ternyata juga
terus meningkat. Masih
berdasarkan data KPAI, pengedar
anak sejak 2011 hingga 2014 itu
meningkat hampir 300 persen.
Pada 2012 tercatat laporan 17,
pada 2013 ada 31, dan pada 2014
mencapai 42 anak yang menjadi
pengedar.
“Ini fakta bahwa kejamnya
pengedar, bandar, produsen dan
pemasok narkoba itu luar biasa.
Melemahkan dan kemudian
menghancurkan generasi secara
umum. Hingga untuk mengatasi ini
genderang perang melawan
penyalahgunaan narkoba harus
ditabuhkan dan hukuman mati tak
perlu ragu dilaksanakan usai
proses pemeriksaan, pengadilan
hingga pemberian keputusan
bersalah telah dilewati sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.”
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Bagaimana pendapat anda tentang berita di atas?